SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengungkap hasil penindakan narkotika dan zat psikotropika sejak Januari sampai akhir Juli 2025. Dari hasil penindakan ini polisi mengamankan 7 kg narkotika jenis sabu.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibosono, menyampaikan sepanjang Januari sampai Juli 2025 telah berhasil mengungkap kasus 163 kasus narkoba. Secara rincinya ada 149 kasus terkait narkotika jenis sabu dan 14 kasus terkait psikotropika dan obat berbahaya.
"Jumlah tersangka 195 orang, terdiri dari 187 tersangka laki-laki dan 8 orang tersangka perempuan," ungkapnya saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa 12 Agustus 2025.
Kemudian Wiwit membeberkan, dari 195 tersangka itu ada 66 orang berperan sebagai pengedar. Sedangkan 129 orang tersangka lainnya sebagai penyalahguna.
Baca Juga: Pemprov Jateng dan Komekraf Perkuat Ekonomi Kreatif
"Jumlah total barang bukti yang disita narkoba jenis sabu 7,3414 kilogram, ganja 6,108 gram dan ganja sintetis 31,50 gram. Kemudian psikotropika jenis Alprazolam 19,060 butir dan obat keras 242,760 butir," bebernya.
Setelah diamankan, polisi melakukan pemusnahan dengan menggunakan alat blender dan dicampur dengan rinso. Pemusnahan juga disaksikan oleh para tersangka.
AKBP Wiwit membeberkan, kegiatan tersebut ada beberapa kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang sangat banyak.
Salah satunya ungkap kasus di TKP rumah kos di Jalan Bima, Pendrikan Lor Semarang Tengah, Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 19.00.
Baca Juga: Jawaban Lengkap Listen and Point Worksheet 4.7 Bahasa Inggris Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka
"Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu 2,885 kilogram. Tersangka bernama Donny Kurniawan, 44, warga Pendrikan Lor Semarang Tengah. Barang bukti ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah dalam ungkap kasus di Polrestabes Semarang," bebernya.
Selanjutnya pengungkapan di Taman Tlogomulyo, Cluster Perum Graha Sigi Permai, Pedurungan Tangah Kecamatan Pedurungan, Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 19.30. Tersangka atas nama Yoko Wira Putra, 33, warga Tandang Kecamatan Tembalang.
"Barang bukti narkoba sabu 935 gram, ekstasi 262 butir," katanya.
Selanjutnya ada kasus menonjol berupa barang bukti sebanyak 2,049 kilogram, di TKP Dermaga Nusantara, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.45.