BNN Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Tegal, Kaki Tangan Bandar Besar di Jakarta

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
Pengungkapan peredaran narkoba di Tegal oleh BNN Jateng. Pelaku adalah kaki tangan bandar besar di Jakarta. (BNN)
Pengungkapan peredaran narkoba di Tegal oleh BNN Jateng. Pelaku adalah kaki tangan bandar besar di Jakarta. (BNN)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) bersama BNNK Tegal melaksanakan operasi penggeledahan rumah warga di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Senin 23 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasinserentak di 18 provinsi di seluruh Indonesia, dalam rangka mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menunjukkan komitmen kuat negara dalam perang melawan narkoba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan penangkapan tersangka AJ pada 29 April 2025, yang tertangkap menyimpan 490 gram sabu dan 600 butir ekstasi. Barang bukti disembunyikan dalam celah jendela dapur rumah dan dibungkus dengan kertas koran.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Agus Rohmat, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja kolaboratif dan respon cepat atas laporan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jateng Upayakan Pengelolaan Sampah Terpadu Aglomerasi Antarwilayah

“Kegiatan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari upaya masif nasional yang kami lakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Kami ingin menunjukkan bahwa BNN tidak hanya seremonial, tetapi bergerak konkret di lapangan,” tegasnya.

Peringatan HANI tahun ini juga harus menjadi momentum penguatan tekad bersama untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman narkoba.

“Setelah penangkapan terhadap AJ, team terus mendalami keterangannya dan terungkap bahwa barang haram ini milik adiknya yang berinisial BA. Dia juga seorang residivis yang telah empat kali divonis dalam kasus narkotika. BA sendiri terakhir kali ditangkap pada 3 Januari 2025 dalam transaksi di hotel Kota Tegal,” tambahnya.

Sedangkan Penyidik Madya BNNP Jateng, Kombes Pol Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BA merupakan kaki tangan dari bandar besar berinisial E di Jakarta.

Baca Juga: Peluang Kerja Lulusan Agroteknologi: 8 Profesi Bergengsi yang Bisa Kamu Jalani

Barang dikirim melalui kereta api dan diterima langsung oleh jaringan lokal di Tegal untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.

“Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat terus beroperasi meskipun pelakunya berada dalam lapas. Bahkan ada rencana bahwa barang haram ini akan tetap diedarkan saat BA menjalani hukuman di Lapas Tegal,” tambahnya.

Tak hanya pengungkapan, kegiatan ini juga memiliki dimensi edukatif.

“Kami ingin memberi pesan tegas kepada masyarakat: setiap langkah jaringan pengedar tidak akan luput dari pantauan. Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga melindungi,” tegas Rudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X