Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Januari di Semarang, Polisi Sita 7 Kg Sabu dan 195 Tersangka

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Hasil ungkap kasus narkoba sejak Januari 2025 di Semarang. Polisi amankan 7 kg sabu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Hasil ungkap kasus narkoba sejak Januari 2025 di Semarang. Polisi amankan 7 kg sabu. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 2,885 Kg, Dinilai Jadi yang Terbesar dalam Sejarah Polrestabes Semarang

"Tersangka dua orang perempuan, Rita Sari Dewi, 46, dan Murni Dari Dewi, 29, keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat," katanya.

Dari ungkap kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap para tersangka lain. Untuk saat ini tersangka juga mendekam di ruang tahanan untuk dilakukan proses hukum.

"Kalau yang kasus penyalahgunaan kita melihat jumlah barang buktinya, kan ada perma. Kalau yang residivis ya kita proses hukum," tegasnya.

Penerapan pasal kaitannya kasus narkoba. Ancaman hukuman, minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X