"Tersangka dua orang perempuan, Rita Sari Dewi, 46, dan Murni Dari Dewi, 29, keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat," katanya.
Dari ungkap kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap para tersangka lain. Untuk saat ini tersangka juga mendekam di ruang tahanan untuk dilakukan proses hukum.
"Kalau yang kasus penyalahgunaan kita melihat jumlah barang buktinya, kan ada perma. Kalau yang residivis ya kita proses hukum," tegasnya.
Penerapan pasal kaitannya kasus narkoba. Ancaman hukuman, minimal 5 tahun, atau maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati.