semarang-raya

Tok! Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:49 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terbukti melakukan korupsi divonis 5 tahun penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini