Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Editor: adib auliawan herlambang