semarang-raya

Mbak Ita Divonis Penjara 5 Tahun Tapi Hak Politik Tak Dicabut, Ini Alasannya

Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita saat menjalani sidang korupsi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Sementara Alwin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Jika tidak, diganti dengan 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini