Mbak Ita Divonis Penjara 5 Tahun Tapi Hak Politik Tak Dicabut, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita saat menjalani sidang korupsi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita saat menjalani sidang korupsi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Sementara Alwin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Jika tidak, diganti dengan 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X