AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih.
"Semua ASN wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan tempat tinggal masing-masing," ujar Agustina, Kamis 28 Agustus 2025.
Agustina menjelaskan, terdapat dua aspek penting dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih, yakni jumlah keanggotaan yang besar dan manajemen yang baik.
Baca Juga: Ratusan Guru PPPK Jateng Batalkan Audensi dengan Gubernur, Diduga Ada Intervensi Disdikbud
"Anggotanya harus banyak. Kalau anggotanya banyak, yang beli juga banyak," sambungnya.
Menurutnya, dengan kewajiban ASN bergabung, keanggotaan koperasi otomatis akan meningkat.
Ia mencontohkan, jika terdapat sekitar 300 anggota dengan iuran pokok Rp100 ribu per orang, maka akan terkumpul modal sekitar Rp30 juta.
"Paling tidak sudah ada Rp30 juta yang bisa diputar untuk usaha," katanya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya manajemen koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menyarankan agar harga jual produk ke masyarakat bisa lebih murah dengan memanfaatkan koperasi sebagai pusat kulakan.
Baca Juga: Omzet Koperasi Merah Putih Gedawang Semarang Capai Rp48 Juta selama 1,5 Bulan
"Disarankan kulakan di Koperasi Merah Putih, khususnya untuk kios yang aksesnya jauh," pungkas Agustina.
Di Kota Semarang, telah berdiri 177 Koperasi Merah Putih, sesuai dengan jumlah kelurahan di ibu kota Jawa Tengah tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong di tingkat kelurahan.