AYOSEMARANG.COM -- Pemkot Semarang kembali meneguhkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Acara penandatanganan berlangsung pada Senin 25 Agustus 2025. Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah lama terjalin dengan Kejaksaan Negeri. Ia menilai sinergi tersebut memberikan dampak positif terhadap jalannya pemerintahan.
"Kerja sama ini bukan hal yang baru, tetapi merupakan bentuk perpanjangan dari sinergi yang sudah terjalin cukup lama. Kami merasakan banyak manfaat dari pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang, khususnya dalam hal urusan perdata dan tata usaha negara," ujar Agustina, dikutip Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Sego Bancakan Kota Lama Semarang, Api Besar dari Dapur
Menurut Agustina, keberadaan jaksa pengacara negara memberikan rasa tenang bagi jajaran pemerintah daerah dalam menjalankan tugas administratif, terutama yang berkaitan dengan aspek hukum. Pendampingan ini dinilai penting agar setiap proses dan dokumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam praktiknya, keterbukaan informasi yang kita junjung tinggi seringkali menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa memicu kesalahpahaman. Kehadiran Kejaksaan sangat membantu kami mereduksi potensi permasalahan hukum yang bisa saja timbul," jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman dan keahlian jaksa sangat membantu dalam menyamakan persepsi hukum, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat.
"Pengalaman dan keahlian dari Kejaksaan membantu kami membangun persepsi hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia mengajak seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti kerja sama ini secara serius, termasuk membangun komunikasi efektif dengan pihak Kejaksaan.
Baca Juga: Pencurian Motor di Semarang Terekam CCTV, Pelaku Gasak Honda CRF dalam Hitungan Detik
"Semua perjanjian yang kita tandatangani hari ini harus benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Kami berharap sinergi ini akan terus terjaga demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan langkah lanjutan dari pendampingan hukum yang selama ini dilakukan pihaknya.
“Ini memang hanya penandatanganan perjanjian, tapi nanti pelaksanaan di lapangan menyangkut banyak kegiatan dari OPD-OPD yang meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Semarang bisa mengakses layanan pendampingan hukum ini. Beberapa di antaranya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan, serta Dinas Kesehatan dalam proses pembangunan dua Puskesmas.