“Pendampingan Puskesmas ini kita lakukan dari awal, mulai dari MC nol. Alhamdulillah sampai bulan Agustus ini pendampingan hukum kita sudah mencapai 74 persen. Targetnya mendekati 100 persen,” ungkapnya.
Tandyo menegaskan, pada tahun 2026 mendatang, Kejari Kota Semarang tetap berkomitmen memberikan pendampingan hukum menyeluruh kepada Pemkot. Tujuannya adalah meminimalisasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Bangunan di Kawasan Kota Lama Semarang, Diduga Ini Penyebabnya
“Kami ingin memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses hukum. Pendampingan ini bentuk nyata dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan tertib hukum,” tegasnya.