semarang-raya

Penjelasan KAI Terkait Warga Tewas Tertabrak Kereta Kaligung di Perlintasan Randugarut Semarang

Selasa, 2 September 2025 | 08:55 WIB
Ilustrasi. seorang warga tewas tertabrak kereta api di lintasan Jerakah–Mangkang, Kota Semarang. (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Kecelakaan maut terjadi di jalur kereta api Randugarut KM 10, tepatnya di lintasan Jerakah–Mangkang, Kota Semarang, Senin 1 September 2025.

Seorang warga tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Kaligung yang melintas dari Stasiun Semarang Poncol menuju Cirebon Prujakan.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram beritasemaranghariini.

Dalam postingan itu terlihat potongan tubuh korban tergeletak di lokasi kejadian.

Baca Juga: Mahasiswa Unnes Meninggal Penuh Kejanggalan, Mengigau 'Ampun Pak Jangan Pukul Saya'

"Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun Seorang warga meninggal dihantam KA Kaligung," tulis keterangan unggahan tersebut.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan adanya insiden tersebut.

"KAI Daop 4 Semarang turut prihatin atas kejadian tersebut," ujarnya dikutip Selasa 2 September 2025.

Menurutnya, jenazah korban langsung ditangani setelah dievakuasi oleh unit pengamanan. Petugas kepolisian juga telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian setempat," sambungnya.

Franoto menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas di jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Polda Jateng Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan: Tidak Ditahan, Wajib Lapor

"Yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," katanya.

Ia juga menambahkan, Pasal 199 undang-undang yang sama menyebutkan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Halaman:

Tags

Terkini