semarang-raya

Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka dalam Kerusuhan Massa di Jawa Tengah

Rabu, 3 September 2025 | 10:17 WIB
Kerusuhan di depan Polda Jateng, polisi tembakan gas air mata. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 46 tersangka dalam rangkaian aksi rusuh massa yang terjadi di sejumlah wilayah pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, selama empat hari tersebut polisi menangkap 1.747 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di berbagai daerah.

"Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri dari 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka," ujarnya di Semarang, Selasa 2 September 2025.

Baca Juga: Kronologi Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior Versi Polisi

Dwi menyebut, Polda Jateng menangani dua kasus utama terkait kerusuhan.

Kasus pertama adalah penyerangan Mapolda Jateng, termasuk insiden pembakaran mobil di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.

"Polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti," katanya.

Kasus kedua adalah penyerangan Mapolda Jateng pada 30 Agustus 2025. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur.

Baca Juga: PBH Unnes Investigasi Kasus Kematian Mahasiswa Iko Juliant Junior Diduga Tidak Wajar

"Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, untuk tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas.

Polisi menyatakan proses hukum akan terus berjalan dengan pendampingan sesuai ketentuan, terutama bagi tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.

 

Tags

Terkini