semarang-raya

DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Rumah, Kunker Luar Negeri Dihapus

Jumat, 5 September 2025 | 12:47 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Humas DPRD)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng) memastikan akan mengevaluasi tunjangan rumah anggota dewan serta menghentikan program kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tuntutan mahasiswa yang mendorong pembenahan kinerja lembaga legislatif daerah.

Menurut Ketua DPRD Jateng, Sumanto, pihaknya siap bersinergi dengan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan.

"Soal kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," ujar Sumanto.

Baca Juga: Kronologi Mobil Tertabrak KA Argo Merbabu di Weleri, Sopir Selamat setelah Lompat

Sumanto menambahkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan bersama fraksi dan komisi dengan mempertimbangkan kondisi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tunjangan perumahan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD. Regulasi tersebut diperkuat melalui Perda Jateng No. 9 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan Pergub Jateng No. 64 Tahun 2017.

"DPRD Jateng siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya diketahui, legislator di Jawa Tengah menikmati tunjangan perumahan dan transportasi di luar gaji pokok. Biaya tunjangan ini dibebankan pada APBD Jateng berdasarkan beleid yang ditandatangani Penjabat Gubernur Nana Sudjana.

Baca Juga: Emak-emak Nekat Mencuri di Toko Semarang, Terekam CCTV Sembunyikan Barang dalam Celana

Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 12 Februari 2025, menggantikan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 160/5 Tahun 2024 tentang tunjangan serupa. Nominal tunjangan ditetapkan melalui mekanisme appraisal sesuai aturan yang berlaku.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya segera menggelar rapat untuk membahas evaluasi tunjangan rumah tersebut.

"Nanti sesuai dengan appraisal (penilaian-red) masih dihitung," terang Ahmad Luthfi.

Mantan Kapolda Jateng itu menyebut nilai tunjangan belum berubah, namun membuka peluang pembahasan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini