DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Rumah, Kunker Luar Negeri Dihapus

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 12:47 WIB
Ketua DPRD Jateng Sumanto  menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.  (Humas DPRD)
Ketua DPRD Jateng Sumanto menyerahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. (Humas DPRD)

Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:

Ketua DPRD Jateng: Rp79.630.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Jateng: Rp72.310.000 per bulan, Anggota DPRD Jateng: Rp47.770.000 per bulan

Selain itu, seluruh anggota DPRD Jateng juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp16.200.000 per bulan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X