Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPRD Jateng: Rp79.630.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Jateng: Rp72.310.000 per bulan, Anggota DPRD Jateng: Rp47.770.000 per bulan
Selain itu, seluruh anggota DPRD Jateng juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp16.200.000 per bulan.