SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar senantiasa mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun tidak boleh disertai dengan tindakan anarkis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengindahkan aturan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Artanto, dikutip Jumat 5 September 2025.
Dia menegaskan Polri, khususnya Polda Jateng, bukanlah penghalang kebebasan berpendapat. Sebaliknya, polisi berperan sebagai mediator dan pengawal demokrasi yang siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Kami menghormati dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kami harap masyarakat yang menyampaikan pendapat dapat mengedepankan cara-cara yang santun, damai, dan saling menghargai. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik tanpa menimbulkan keresahan,” sambungnya.
Kabid Humas juga menegaskan Polri tidak akan mentolerir aksi anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum maupun menimbulkan gangguan terhadap keamanan masyarakat.
Baca Juga: Rekaman CCTV Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi di Parkiran Pabrik Semarang
Sikap tegas itu ditunjukkan dengan penindakan terhadap kelompok anarko yang membuat kerusuhan di sejumlah wilayah Jawa Tengah beberapa waktu terakhir.
Menurut Artanto, aksi anarkis berupa penyerangan dan perusakan terhadap kantor polisi serta fasilitas umum tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa maupun masyarakat.
“Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelakunya adalah anak di bawah umur. Tanpa diawali aksi penyampaian pendapat, mereka langsung melakukan penyerangan dan pengrusakan. Contohnya saat aksi anarkis dengan menyerang Mapolda Jateng pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2025 lalu. Aksi ini murni tindakan anarkis dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya,” lanjutnya.
Aksi anarkis itu dinilai mencoreng semangat demokrasi yang selama ini diusung melalui penyampaian pendapat secara tertib dan damai.
Sebagai penutup, Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim demokrasi serta kondusivitas wilayah.