Polisi Harus Buka-Bukaan Soal Kematian Mahasuswa Unnes Iko Juliant Junior

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 08:16 WIB
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior.  (istimewa)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2024 Universitas Negeri Semarang (UNNES), dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Semarang pada, Minggu 31 Agustus 2025.

Sehubungan dengan peristiwa ini, Ombudsman Jateng bersama lembaga pengawas lainnya membuka posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan maupun penyiksaan dalam aksi penyampaian aspirasi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor” ujar Farida.

Baca Juga: Kronologi Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior Versi Polisi

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai harus dijaga dalam setiap aksi unjuk rasa.

“Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara” lanjutnya.

Farida juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas negara.

“Kami juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum. Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia” sambungnya.

Baca Juga: PBH Unnes Investigasi Kasus Kematian Mahasiswa Iko Juliant Junior Diduga Tidak Wajar

Ombudsman turut mendorong Polda Jateng dan Polrestabes Semarang memberikan respon transparan kepada publik terkait progres penyelidikan kematian Iko Juliant Junior dan kasus lain selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Polisi juga diharapkan memberi akses bagi keluarga maupun kuasa hukum terhadap pihak-pihak yang ditahan, sesuai dengan ketentuan hukum.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan pihak terkait, termasuk untuk memastikan apakah ada indikasi maladministrasi dalam penanganannya.

“Kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai” tutup Farida.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X