semarang-raya

Diskominfo Jateng Turun Tangan Minta Komdigi Blokir Video 'Skandal Smanse' Buatan Mahasiswa Undip

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:11 WIB
Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa Undip pelaku pembuat video SKandal Smanse hasil editan AI. (Instagram/sman11semarang.official)

AYOSEMARANG.COM -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah turun tangan dalam penanganan kasus video palsu bermuatan pornografi bertajuk Skandal Smanse yang dibuat oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra.

Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir seluruh sebaran konten tersebut di berbagai platform media sosial.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Komdigi dan saat ini sedang dibahas oleh tim ahli mereka. Sejak kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur yang membidangi urusan digital,” katanya, Selasa 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Penipuan Modus COD di Semarang, Pelaku Pura-Pura Coba HP Lalu Dibawa Kabur

Menurut Agung, langkah itu diambil untuk memastikan masyarakat tidak lagi dapat mengakses konten manipulatif yang menggunakan wajah siswa, guru, hingga alumni sekolah tersebut.

“Peran pemerintah provinsi bersifat koordinatif dan fasilitatif. Informasi yang kami kumpulkan sudah kami sampaikan ke Komdigi untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

Selain koordinasi pemblokiran konten, Diskominfo juga mengintensifkan patroli dunia maya guna mengawasi peredaran konten negatif berbasis kecerdasan buatan (AI), terutama yang menggunakan teknik deepfake.

“Kami memiliki tim patroli khusus di media sosial dan internet. Mereka bertugas merespons temuan konten bermasalah dan melakukan tindakan lanjutan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Penjual Es Teh Jumbo di Semarang Ditemukan Tewas Setelah Empat Hari Tak Terlihat

Agung memastikan kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 yang melarang penyebarluasan konten bermuatan kesusilaan.

“Artinya, penindakan tidak harus menunggu adanya laporan korban, karena unsur pelanggaran sudah terpenuhi. Kami terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui satgas pengamanan siber,” pungkasnya.

 

Tags

Terkini