AYOSEMARANG.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk yang terlibat kecelakaan dengan KA Harina di perlintasan sebidang Jalan Kaligawe, Kota Semarang, Selasa 21 Oktober 2025, sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
"Intinya akan ada proses hukum," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Pantura Kaligawe–Sayung Terendam Banjir, Ini Jalur Alternatif Menuju Demak
Menurut Franoto, selain proses pidana terhadap pihak yang dianggap lalai, PT KAI juga akan menempuh jalur gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana perkeretaapian.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan data," sambungnya.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi saat KA Harina relasi Semarang–Surabaya melintas dari arah barat ke timur di perlintasan sebidang Jalan Kaligawe.
Baca Juga: Detik-Detik Trailer Tertabrak Kereta di Kaligawe Semarang
Sebuah truk kontainer tanpa muatan masih berada di tengah jalur kereta saat rangkaian KA datang, hingga tabrakan tak terhindarkan.
Bagian belakang truk tertabrak lokomotif KA Harina, menyebabkan kerusakan cukup parah pada lokomotif dan kereta pembangkit.
PT KAI memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut. Namun, perusahaan mencatat kerusakan pada lokomotif dan rangkaian kereta pembangkit, yang kini tengah dievaluasi lebih lanjut oleh tim teknis.