AYOSEMARANG.COM -- Permasalahan internal di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang kembali mencuat.
Komisi B DPRD Kota Semarang menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Dewan Pengawas (Dewas) serta Bagian Perekonomian Setda Kota Semarang untuk meminta penjelasan terkait polemik pemberhentian direksi dan kinerja perusahaan daerah tersebut.
Rapat tertutup yang berlangsung selama dua jam pada, Senin 20 Oktober 2025, itu dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas lembaga pengelola pelayanan publik tersebut.
Baca Juga: Pantura Kaligawe–Sayung Terendam Banjir, Ini Jalur Alternatif Menuju Demak
“Pertemuan ini untuk menelaah laporan kinerja Dewan Pengawas serta mengevaluasi proses pemberhentian direksi agar sesuai aturan. Kami ingin memastikan semua berjalan transparan,” ujar Joko.
Joko menyatakan bahwa hasil pembahasan akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi resmi DPRD kepada Wali Kota. Ia menilai proses penunjukan direksi baru harus terbuka dan tidak hanya menjadi kewenangan eksekutif.
“Kami mendorong agar DPRD dilibatkan dalam proses seleksi. Ini penting agar tidak ada kesan keputusan sepihak,” sambungnya.
Selain membahas restrukturisasi jabatan, Komisi B turut menyoroti masalah teknis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti tingginya tingkat kehilangan air (TKA) dan kondisi keuangan perusahaan.
Baca Juga: Sejumlah Jalan di Semarang Terendam Banjir, Kaligawe Paling Parah
“Masalah kehilangan air ini jadi catatan serius. Dengan penyertaan modal Rp35 miliar dari Pemkot, kami ingin ada perbaikan nyata dalam layanan,” lanjutnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Hernowo Budi Luhur, memberikan klarifikasi atas langkah restrukturisasi tersebut.
Ia memastikan kebijakan pemberhentian direksi didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini hasil evaluasi dan audit dari Kuasa Pemilik Modal terhadap tiga BUMD. Restrukturisasi justru bertujuan memperkuat manajemen agar lebih adaptif,” kata Hernowo.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga agar tidak muncul kesalahpahaman dalam proses pengambilan kebijakan strategis.