SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kuasa hukum Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menyampaikan keberatan atas keputusan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang memberhentikan jajaran direksi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 500/947 dan 500/948 Tahun 2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Ia menilai, keputusan tersebut melanggar prosedur hukum dan asas pemerintahan yang baik, serta patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kami telah mengajukan surat keberatan dan meminta Ibu Wali Kota untuk mencabut SK pemberhentian tersebut. SK itu tidak melalui mekanisme yang benar, bahkan bisa dikategorikan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata,” ujar Muhtar, Rabu 15 Oktober 2025.
Menurut Muhtar, direksi PDAM yang diberhentikan masih memiliki masa jabatan hingga tahun 2029 dan baru menjabat sekitar satu tahun.
Baca Juga: Polemik PDAM Semarang Makin Panas, Kuasa Hukum Minta Wali Kota Cabut SK Pemberhentian
Ia menyebut keputusan pemutusan masa jabatan ini sebagai tindakan yang “terlalu tergesa dan tidak manusiawi”.
“Dua direksi sebelumnya berprestasi baik, lolos kembali lewat proses open bidding di UNDIP, tapi kini justru diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini tindakan yang tidak adil,” ujarnya.
Dalam surat keberatannya, Muhtar mempertanyakan tahapan penerbitan SK pemberhentian, sebab kliennya tidak pernah menerima teguran dari Dewan Pengawas, Wali Kota, maupun DPRD.
Ia menilai, keputusan tersebut tidak melalui proses klarifikasi, pembinaan, ataupun mekanisme penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Faktanya, tidak ada surat teguran, pemeriksaan, atau peringatan. Tapi tiba-tiba keluar SK pemberhentian. Ini jelas tidak sesuai asas keadilan dan penghormatan terhadap harkat manusia,” tegasnya.
Baca Juga: Lewat PIJAR, Pemkot Semarang, KNPI dan Undip Kolaborasi Perkuat Kesehatan Mental Remaja
Ia menambahkan, cara penyampaian SK pemberhentian juga dinilai tidak pantas secara administrasi, karena undangan disampaikan hanya satu jam sebelum penyerahan SK melalui pesan WhatsApp.
“Undangan tertulis pukul 13.00, tapi pemberitahuan baru dikirim pukul 12.00. Ini tidak beradab dalam tata kelola administrasi pemerintahan,” ucapnya.
Muhtar juga menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kota Semarang, yang disebutnya tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara benar.