Direksi PDAM Semarang Gugat SK Pemberhentian ke Wali Kota, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:42 WIB
Direksi PDAM Semarang Gugat SK Pemberhentian ke Wali Kota (pdamkotasmg.co.id)
Direksi PDAM Semarang Gugat SK Pemberhentian ke Wali Kota (pdamkotasmg.co.id)

AYOSEMARANG.COM -- Polemik pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang terus berlanjut.

Kuasa hukum direksi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500/947 Tahun 2025 dan Nomor 500/948 Tahun 2025 tertanggal 9 Oktober 2025, resmi melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Semarang.

Kuasa hukum direksi, Muchtar Hadi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya menilai proses pemberhentian tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati jalannya proses keberatan yang sedang ditempuh.

Baca Juga: Kuasa Hukum Direksi PDAM Semarang Minta Walikota Cabut SK Pemberhentian, Dinilai Langgar Prosedur

“Kami sudah menyampaikan surat keberatan kepada Ibu Wali Kota terhadap SK tersebut. Proses hukum sedang berjalan dan seharusnya tidak ada tindakan yang melanggar atau mendahului hasil dari proses itu,” katanya, dikutip Ayosemarang, Jumat 17 Oktober 2025.

Muchtar berpendapat, masa jabatan direksi kliennya seharusnya masih berlaku hingga 2029, sehingga pemberhentian di tahun 2025 dinilai perlu dikaji ulang.

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memungkinkan pencabutan atau pembatalan keputusan oleh pejabat yang berwenang apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitannya.

Menurutnya, dalam surat keberatan tersebut, pihaknya juga menyoroti prosedur dan dasar pertimbangan sebelum dikeluarkannya SK pemberhentian.

“Sepanjang pengetahuan kami, klien tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan baik dari Dewan Pengawas maupun dari Wali Kota,” sambungnya.

Baca Juga: Dewas Tegaskan Pegawai PDAM Semarang Harus Tunduk SK Wali Kota, Penolakan Bisa Masuk Pidana

Ia juga menambahkan bahwa selama ini hasil evaluasi dari sejumlah lembaga seperti BPKP dan instansi terkait menunjukkan kinerja PDAM Tirta Moedal dalam kondisi baik. Karena itu, pemberhentian mendadak dianggap tidak mencerminkan mekanisme yang proporsional.

“Klien kami selama ini menjalankan tugas sesuai aturan dan masih memiliki masa jabatan hingga 2029. Karena itu, kami berharap Ibu Wali Kota berkenan meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut,” pungkasnya.

Muchtar menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap langkah keberatan ini dapat menjadi sarana klarifikasi dan penyelesaian yang baik bagi semua pihak.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X