AYOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian jajaran direksi yang diterbitkan Wali Kota Semarang diduga merupakan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Muhtar, masa jabatan direksi PDAM sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029, sehingga pemberhentian yang dilakukan saat ini dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.
“SK pemberhentian atau PHK Direksi PDAM Kota Semarang patut diduga merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Wong SK baru akan berakhir tahun 2029 kok sudah diberhentikan,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Agustina Beberkan Alasan Copot Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang
Muhtar menjelaskan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena dianggap melanggar hukum, merugikan pihak lain, dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Ia menambahkan, selama ini kinerja direksi PDAM dinilai baik berdasarkan hasil audit eksternal. Karena itu, pemberhentian yang dilakukan tanpa alasan yang jelas patut diduga sarat kepentingan dan tidak berdasar pada evaluasi objektif.
“Kalau hasil audit bagus, lalu apa dasar pemberhentiannya? Ini tindakan yang tidak adil dan dholim,” tegasnya.
Selain itu, Muhtar menyoroti cara penyampaian pemberitahuan pemberhentian yang dinilainya tidak pantas. Menurutnya, undangan penyerahan SK dikirim melalui pesan WhatsApp hanya satu jam sebelum acara berlangsung.
Baca Juga: Tiga Direksi PDAM Semarang Diberhentikan, Akademisi Sebut Strategi Jangka Panjang
“Pemberitahuan dilakukan secara mendadak, pukul 12.00 dikirim lewat WhatsApp, sementara acara dijadwalkan pukul 13.00. Ini tidak patut secara hukum administrasi dan bahkan mencederai moral. Cara seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kejanggalan dalam proses penyusunan SK tersebut. Data audit yang digunakan disebut berasal dari periode 2023 hingga September 2024, padahal direksi yang diberhentikan baru menjabat sejak September 2024.
“Bagaimana bisa hasil audit sebelum menjabat dijadikan dasar pemberhentian? Ini janggal dan tidak masuk akal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhtar menyebut undangan terkait pemberhentian itu tertanggal 9 Oktober 2025 dan disampaikan kepada direksi pada hari yang sama. Dalam surat tersebut juga tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Moedal.
“Hal ini patut dipertanyakan. Apakah Wali Kota mengetahui proses ini? Jika tidak, maka Ketua dan anggota Dewan Pengawas dapat diduga melakukan tindakan improsedural atau abuse of power,” tuturnya.