Kuasa Hukum Nilai Pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal Melanggar Hukum

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:43 WIB
PDAM Tirta Moedal Kota Semarang (istimewa)
PDAM Tirta Moedal Kota Semarang (istimewa)

Atas dasar itu, Muhtar menyatakan pihaknya menolak SK pemberhentian tersebut dan akan segera mengajukan keberatan resmi agar Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meninjau ulang atau membatalkan keputusan tersebut.

“Penolakan ini bukan bentuk perlawanan, tapi langkah hukum yang sesuai moral dan norma,” pungkas Muhtar.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai pemberhentian jajaran direksi mulai dari Direktur Utama PDAM Yudi Indardo, Direktur Umum Mohammad Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno. Ketiganya diberhentikan meskipun baru menjabat kurang dari satu tahun dari masa jabatan lima tahun.

Baca Juga: PDAM Semarang Pastikan Air Tidak Tercemar Usai Penemuan Mayat di Reservoir Siranda

Agustina menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata merupakan bentuk sanksi terhadap PDAM, melainkan bagian dari agenda pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Semarang.

“Kami ingin ketiga badan usaha ini memiliki bisnis yang lebih maju. Kami lihat opportunity-nya besar sekali,” kata Agustina, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 11 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menghadirkan manajemen baru yang lebih profesional dan visioner. Pemkot juga membentuk tim khusus guna melakukan evaluasi dan penyusunan ulang arah bisnis ketiga BUMD tersebut.

“Kami ingin tiga badan usaha milik daerah ini berkembang pesat karena aset dan peluangnya sangat besar,” sambungnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X