semarang-raya

Korban Video 'Skandal Smanse' Capai 30 Orang, Ada 1.100 File di Perangkat Pelaku

Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:55 WIB
Kasus deepfake Skandal Smanse yang menyebarkan wajah guru, siswi, serta alumni SMAN 11 Semarang hasil editan. (Instagram/sman11smg)

Ia menyebut, tindakan pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE serta UU Pornografi.

“Korban harus menghadapi stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman dunia maya yang berpotensi berkepanjangan,” tuturnya.

Selain itu, Jucka menyoroti pentingnya penegakan hukum yang objektif. Ia meminta agar proses penyidikan tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk karena pelaku diketahui merupakan anak seorang anggota Polri.

“Saya tidak peduli latar belakang pelaku apa. Yang jelas keadilan harus tetap ditegakkan. Tidak ada yang bisa menormalisasi atau membenarkan perilaku pelaku meskipun dia anak polisi,” tegasnya.

Baca Juga: Banjir di Tlogosari Semarang, Satu Keluarga Mengungsi ke Masjid

Dalam pernyataannya, Jucka juga menyesalkan langkah SMAN 11 Semarang yang dinilai tidak berpihak pada korban. Ia menuding pihak sekolah justru memberi ruang klarifikasi tertutup kepada pelaku, yang menimbulkan rasa kecewa di kalangan siswa dan alumni.

“Dari situ korban merasa kecewa dan akhirnya datang kepada kami untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” ujarnya.

Sebagai alumni, Jucka menilai kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa dan guru. Ia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah untuk turun tangan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran, bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh siswi dan guru, bukan tempat di mana korban justru merasa dikhianati,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini