semarang-raya

Siswa SMAN 11 Semarang Kembali Tuntut Keadilan Korban Deepfake Chiko, Awak Media dan Alumni Dilarang Masuk

Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:32 WIB
Aksi tuntut keadilan siswa SMAN 11 Semarang di sekolah. Dalam aksi ini awak media dan alumni dilarang masul. (Siswa SMAN 11)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ratusan siswa SMAN 11 Semarang kembali mengadakan aksi demonstrasi pada Jumat 24 Oktober 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kasus pelecehan seksual berbasis digital yang dilakukan Chiko Radityatama Agung Putra saat masih menjadi siswa di sekolah tersebut.

Dalam aksi ini, pihak sekolah melarang alumni maupun awak media memasuki area sekolah.

Para siswa menilai pihak sekolah tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban, meski telah menyatakan komitmen terhadap keterbukaan informasi.

Mereka menuding sekolah terkesan lepas tangan, terutama terhadap korban yang kini berstatus alumni, meskipun foto yang diedit pelaku diambil saat korban masih menjadi siswa di SMAN 11 Semarang.

Baca Juga: Lagi, Siswa SMAN 11 Semarang Gelar Aksi Tuntut Mediasi Terbuka Kasus Video Skandal Smanse

Albani Telanae, salah satu perwakilan siswa, mengungkapkan bahwa setelah mediasi tertutup pada Senin lalu yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Jawa Tengah, serta perwakilan Dinas Pendidikan, tidak ada langkah konkret yang diambil pihak sekolah maupun dinas terkait.

“Sampai sekarang, baik dinas maupun kepala sekolah tidak terlibat dalam pelaporan. Mereka hanya menyediakan ruang, tetapi tidak mendampingi atau mendengarkan korban secara langsung. Akibatnya, korban merasa takut untuk melapor,” ujar Albani.

Ia menegaskan, meskipun pelaku telah lulus dan kini menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, perbuatan tersebut dilakukan saat ia masih menjadi siswa. Karena itu, Albani menilai Kepala SMAN 11 tetap memiliki tanggung jawab moral dalam penyelesaian kasus ini.

Para siswa juga mengecam sikap sekolah yang justru meminta pengamanan polisi untuk membatasi liputan media dan menghalangi alumni serta korban menemui kepala sekolah guna meminta tindak lanjut.

Baca Juga: Pembahasan Soal serta Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 81 Buku Kurikulum Merdeka

“Mengapa kebebasan pers dan ruang bersuara korban dibatasi? Kami justru memerlukan publikasi agar kasus ini mendapatkan perhatian luas. Namun pihak sekolah seperti menghambat gerakan kami,” tambah Albani.

Dalam aksi tersebut, siswa menyerukan agar korban, baik yang masih berstatus pelajar maupun alumni, melapor secara kolektif melalui jalur hukum dengan pendampingan pengacara Jucka Rajendhra Septeria Handhry, yang juga alumni SMAN 11 dan Fakultas Hukum Undip.

“Lebih baik korban bersatu dan melapor melalui lembaga bantuan hukum independen yang tidak berada di bawah kendali pihak sekolah maupun dinas, karena jalur internal tidak menunjukkan arah penyelesaian yang jelas,” lanjutnya.

Tidak hanya awak media, beberapa alumni mencoba memasuki sekolah tetapi ditahan petugas keamanan. Awak media yang berusaha meminta izin liputan kepada pejabat Disdikbud Jawa Tengah juga tidak mendapatkan respons.

Halaman:

Tags

Terkini