semarang-raya

AKBP Basuki Dipecat Tidak Hormat, Propam Ungkap Pelanggaran Berat yang Rusak Citra Polisi

Jumat, 5 Desember 2025 | 13:57 WIB
AKBP Basuki (hijau), usai menjalani sidang kode etik. Basuki dipecat buntut kematian Dosen Untag. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki. Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta tersebut dinilai melakukan rangkaian tindakan tercela yang berdampak serius pada citra kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Kamis 4 Desember 2025.

Sidang berlangsung pada Rabu 3 Desember 2025 mulai pukul 10.24 hingga 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

Baca Juga: Divonis PTDH Karena Terbukti Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Langsung Banding

“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi, Komisi Sidang mendapati AKBP B melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Rangkaian pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan tidak pantas yang menjatuhkan kehormatan institusi, pelanggaran norma kesusilaan, hingga perselingkuhan.

Salah satu poin mencolok ialah kedekatan pribadi terduga dengan seorang perempuan bernama Dwinanda Linchia Levi yang merupakan dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Nama perempuan tersebut bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Situasi memuncak saat keduanya menginap di sebuah kostel di Kota Semarang pada Minggu malam, 16 November 2025. Keesokan harinya, Senin 17 November 2025, Levi ditemukan meninggal dunia, sehingga kasus ini menjadi perhatian luas publik dan media.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Santai saat Bertugas di Pos Jaga Ngaliyan, Truk Berat Lewat Tanpa Pengawasan

“Peristiwa ini memicu pemberitaan besar dan merusak citra positif Polri,” tambah Artanto.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan dua jenis hukuman untuk AKBP Basuki. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya adalah perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif yang mencakup penempatan di tempat khusus (patsus) 30 hari serta pemecatan tidak hormat.

AKBP Basuki menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini