AYOSEMARANG.COM -- AKBP Basuki resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jawa Tengah pada, Rabu 3 Drsember 2025.
Keputusan ini menjadi langkah tegas institusi kepolisian terkait kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisi KKEP Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto. Usai sidang, AKBP Basuki langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Baca Juga: Autopsi Sudah Keluar, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang
Polda Jateng menilai perwira menengah itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, termasuk tindakan asusila yang mencederai nama baik institusi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa sidang kode etik digelar berdasarkan pelanggaran berat terkait norma kesusilaan dan pencemaran nama baik Polri.
“Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng,” ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Kamis 4 Desember 2025.
Artanto menambahkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Baca Juga: Residivis Curi Motor di Rumah Sakit Banyumanik, Satu Pelaku Masih Buron
Pemeriksaan dilakukan guna membuka fakta baru dan mengupayakan penetapan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen muda itu di kamar kostel.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan tersebut dengan lega. Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarga Dwinanda.