AYOSEMARANG.COM -- Penyelidikan terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, masih terus bergulir.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di sebuah hotel kawasan pusat kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan autopsi dari RS Kariadi.
Baca Juga: Residivis Curi Motor di Rumah Sakit Banyumanik, Satu Pelaku Masih Buron
Temuan medis tersebut kini masuk dalam proses pendalaman bersamaan dengan sejumlah keterangan saksi.
“Saat ini kami sudah menerima hasil autopsi dari RS Kariadi dan masih dalam proses pendalaman. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan forensik serta unsur pendukung lainnya. Pemeriksaan terhadap saudara B telah dilakukan, termasuk terhadap istrinya,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 2 Desember 2025.
Dwi menjelaskan bahwa penyidik hanya berfokus pada aspek dugaan tindak pidana, sementara persoalan pelanggaran etik ditangani oleh Divisi Propam Polri.
“Untuk persoalan kode etik, hal tersebut menjadi ranah Propam. Kami fokus pada penanganan dugaan tindak pidananya. Saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika bukti sudah dinilai cukup, kami akan menetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari pengelola tempat kos, pihak rumah sakit, hingga saksi tambahan yang dinilai memiliki informasi krusial. Salah satu aspek yang didalami adalah keterangan terkait pembayaran kos yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Baca Juga: 3 Pemain Naturalisasi Masuk Radar PSIS Semarang, Esteban Vizcarra dan Alberto Goncalves Gabung?
“Terkait keterangan saksi tambahan, termasuk dari istri AKP BB, terdapat beberapa temuan baru yang sedang kami dalami. Temuan tersebut akan dianalisis dan dituangkan dalam berita acara, lalu digabungkan dengan hasil forensik dan laporan pendukung lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah Dwinanda ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kamar hotel pada Senin pagi, 17 November 2025. AKBP Basuki, yang tiba lebih dulu di lokasi, menjadi orang yang pertama melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Meski belum ditemukan unsur pidana, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari karena dianggap melanggar etik Polri terkait keberadaannya dalam satu kamar dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan.