AYOSEMARANG.COM -- Proses penegakan etik terhadap AKBP Basuki memasuki tahap baru setelah namanya terseret dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena keberadaan perwira polisi tersebut saat insiden di kamar korban terungkap dalam penyelidikan awal.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa mekanisme sidang etik untuk AKBP Basuki sedang dalam tahap finalisasi.
Baca Juga: Lima Penumpang Luka dalam Kecelakaan Bus Trans Semarang di Manyaran, Pemkot Siap Audit Keselamatan
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa penetapan tanggal sidang masih menunggu keputusan resmi dari Propam Polda Jateng.
"Ya, berapa hari lagi sudah dilaksanakan," ujarnya,
Artanto menambahkan, koordinasi dengan Propam terus dilakukan agar pelaksanaan sidang berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada AKBP Basuki dengan mencopotnya dari jabatan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta.
“Betul, AKBP Basuki dicopot sejak 21 November 2025 lalu,” katanya, dikutip AYosemarang.com, Jumat 28 November 2025.
Setelah dicopot dari posisinya, AKBP Basuki dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jawa Tengah.
Selain mutasi, ia juga ditempatkan di rumah tahanan Polda Jateng sebagai bagian dari proses penindakan internal, dan penahanan ini dijadwalkan berlangsung hingga 8 Desember 2025.
Baca Juga: Enam Hari Sekolah Akan Kembali? Ini Respons Wali Kota Semarang
“Jabatan yang kosong itu dihendel langsung oleh Dirsamapta,” lanjutnya.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus terhadap AKBP Basuki merupakan prosedur baku dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di tubuh Polri.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," tuturnya.