semarang-raya

Polisi Ringkus Peretas HP Kapolda Jateng, Ternyata Punya Sindikat dengan Jaringan Nasional

Selasa, 8 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Bayu Satake saat meminta keterangan pelaku peretasan hp Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang kebetulan ayah-anak. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

"Dari hasil analisa tersebut kita dapat poin-poin atau petunjuk-petunjuk sejak awal 2023. Kemudian saat Juli tangal 25 kami menerima laporan kembali dimana ada handphone laporan pengaduan dari Polda yan telah mendapatkan peretasan dari APK itu sendiri, kami buka, kami ekstrak, dan kami analisa hasilnya memperkuat ekstraksi atau decompiler APK-APK di awal tahun sehingga kami bisa memastikan para pelaku," terangnya.

Selama beroperasi, sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Para korban ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yg menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," paparnya.

Oleh karena itu polisi meminta agar masyarakat nerhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

Baca Juga: DP 7 Juta, Kredit Honda Vario 160 Edisi Agustus 2023 Makin Menarik, Cicilan Tipe CBS dan ABS Lebih Ringan

"Ini yang menjadi perhatian kami, hp yang telah diretas para pelaku segala apapun yang ada di hp tersebut berhasil dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya smsnya atau dari whatsappnya. Jadi apapun yang kita lalukan itu bisa diretas dan m bangking bisa ditelusuri oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya," imbuhnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

"Atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ungkapnya.***

Halaman:

Tags

Terkini