semarang-raya

Dindikbud Demak Berikan Sosialisasi Percepatan Pencairan PIP Jenjang SD

Jumat, 10 Desember 2021 | 13:24 WIB
Suasana pelaksanaan sosialisasi percepatan pencairan PIP jenjang SD. (Dindikbud Demak)

DEMAK, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Demak memberikan sosialisasi percepatan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi operator yang berada di jenjang SD, Jumat 22 Oktober 2021, di Aula Ki Hajar Dewantara Dindikbud Demak.

“PIP merupakan program dari pusat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak memiliki tugas untuk mengoordinir semua satuan pendidikan bagi siswa-siswa yang mendapatkan program PIP,” jelas Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Ridwan ST MM.

Sosialisasi percepatan pencairan Program Indonesia Pintar penting dilaksanakan karena sebelumnya ada sebagian siswa yang belum mencairkan dana tersebut.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Bus Mini Terguling di Sayung, 3 Orang Meninggal

Pentingnya percepatan pencairan dilaksanakan dikarenakan apabila melebihi waktu yang ditentukan, dana tersebut akan kembali ditarik oleh pusat dan tidak bisa dicairkan.

Dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar sendiri memiliki manfaat yang sangat besar bagi peserta didik yang kondisi ekonominya masih belum tercukupi.

“Program pemerintah ini untuk membantu para siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah dan tidak terjadi drop out,” jelasnya.

Bantuan ini nantinya diharapkan bisa diperuntukkan untuk membiayai sarana dan prasarana pendidikan sekolah bagi peserta didik. Pengambilan data penerima program PIP sendiri menurutnya ditentukan oleh pusat dengan mengacu pada data Dapodik.

“Setiap tahun pasti ada validasi data. Dari pusat mengambil Dapodik lalu turun kuota dari pusat,” ungkapnya.

Baca Juga: SDN Karangawen 1 Tampilkan Tari Sigrak Jurit di Penampilan GSMS

Setiap jenjang pendidikan yang mendapatkan dana PIP, disebutkan memperoleh jumlah yang berbeda. Untuk jenjang SD mendapatkan uang sebanyak Rp450.000, sedangkan jenjang SMP menerima sebesar Rp750.000.

Untuk proses pencairan PIP sendiri menurutnya ketika di masa pandemi memiliki perbedaan dibandingkan periode sebelumnya. Ketika kondisi normal, penyaluran bantuan PIP bisa langsung diambil oleh siswa didampingi walinya.

“Tapi di masa pandemi, untuk mengurangi kerumunan, kebijakannya diambil secara kolektif oleh operator PIP yang harus ada surat kuasa dari orang tua. Setelah diambilkan, Lalu sekolah memanggil orang tua untuk mengamhil uangnya. Dan ada tanda terimanya dari sekolah,” pungkasnya.

Di Kabupaten Demak sendiri, ada bantuan serupa untuk keluarga yang miskin atau rentan miskin dengan nama program Bantuan Siswa Miskin Daerah (Basimda). Hal ini dikarenakan bantuan PIP masih belum bisa menjangkau seluruh peserta didik yang memerlukan bantuan.

Halaman:

Tags

Terkini