Kendati demikian, ia menekankan kepada seluruh mahasiswa untuk bisa waspada di lingkungannya agar tidak terjadi korban pelecehan seksual.
"Walaupun kampus sudah ada aturannya, saya tekankan bagaimana personal untuk menjaga diri dalam mencegah pelecehan seksual," tegasnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rodiyah mengatakan kebijakan itu sangat bagus juga mendukung adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya sudah seharusnya kampus menjadi tempat yang nyaman untuk mahasiswa menimba ilmu.
Dengan adanya kebijakan itu bisa membuat rasa aman bagi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual.
"Itu juga membuktikan negara sudah progresif. Unnes sendiri sudah membuat peraturan rektor tentang pencegahan penangan kekerasan seksual," kata Rodiyah.
Pihaknya juga melakukan langkah lain untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (P2KS).
"Kita bersama mahasiswa memberikan kontribusi untuk membahas Peraturan Rektor tentang pembentukan tim P2KS. Kontribusinya yakni berikan naskah akademik dalam ikut publik hearing," pungkasnya.