semarang-raya

Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Dituntut 6 Bulan Penjara, Korban Kecewa Putusan Pengadilan

Kamis, 23 Desember 2021 | 11:05 WIB
Suasana sidang dokter campurkan sperma ke makanan di Pengadilan Negeri Semarang. Oknum dokter tersebut hanya dituntut 6 bulan penjara. (Istimewa)

SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pelecehan seksual dokter campurkan sperma ke makanan kepada seorang perempuan di Kota Semarang memasuki babak persidangan.

Oknum dokter campurkan sperma ke makanan kepada seorang perempuan itu dituntut 6 bulan penjara.

Tuntutan kepada dokter campurkan sperma ke makanan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Semarang (JPU) secara tertutup, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Terobsesi Film Porno

"Tunggu yang berwenang menjelaskan pimpinan saja, saya hanya sebagai pelaksana saja," kata JPU Novi usai sidang yang digelar secara tertutup.

Terdakwa bersama pengacara langsung meninggalkan ruang sidang dan menolak wawancara para awak media.

Sementara Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa atas putusan JPU yang jauh dari tuntutan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Dokter Campurkan Sperma ke Makanan, Korban Alami Trauma Berat hingga Gangguan Makan

"Tuntutannya tidak ada seperempat ini sangat disayangkan sangat rendah," katanya.

Ia menyebut kejadian yang sama bisa saja terjadi dilakukan oleh oknum dokter yang menempuh pendidikan spesialis rekam medik di perguruan tinggi negeri Kota Semarang.

"Keterulangan bisa saja terjadi, ketika terdakwa hanya dituntut rendah. Terdakwa bisa saja melakukan hal serupa kepada pasien yang notabene menderita lumpuh dan struk," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Hukum Islam Menelan Sperma Baik Disengaja atau Tidak

Ia berharap Pengadilan Negeri Semarang dapat memberikan putusan 2 tahun 8 bulan penjara ditambah lagi restitusi.

"Ini harus dituntut maksimal 2 tahun 8 bulan," paparnya.

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB