Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, sebanyak 2.723 pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan diputus kontrak pada Maret 2022.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah pegawai non ASN yang paling banyak diputus kontrak ada pada Dinas Pendidikan (Disdik).
Sebab dalam seleksi tahun lalu, instansi tersebut mendapat alokasi PPPK sebanyak 2.291 formasi.
"Jadi, ini beralih saja dari non ASN ke PPPK. Itu jumlah terbesar. Kalau di OPD lain kecil-kecil, ada yang 10, 15, 12 pegawai non ASN (yang diberhentikan)," imbuhnya.
Iswar menyampaikan, jika rasionalisasi penggunaan pegawai kontrak tidak dilakukan di seluruh OPD. Melainkan di OPD yang dapat jatah atau formasi dari PPPK dan CPNS tahun lalu.
Baca Juga: Perpanjangan Pembangunan Islamic Center Batang Tahap I, DPUPR Yakin Selesai Akhir Januari 2022.
OPD yang tidak mendapatkan formasi CPNS tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak. Seperti Disperkim tidak mengurangi jumlah pegawai kontrak lantaran tidak mendapat formasi CPNS.
CPNS dan PPPK diperkirakan akan bekerja mulai Maret 2022. Praktis pada tahun ini perpanjangan pegawai kontrak hanya diberi kesempatan 3 bulan saja.
Mayoritas pegawai non ASN yang diberhentikan rata-rata berpendidikan terakhir D3 dan S1. Hal itu dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan CPNS maupun PPPK yang masuk saat ini.
Baca Juga: BBPOM Semarang Musnahkan Obat Ilegal Senilai Ratusan Juta, Banyak Didapat dari Home Industri
Sedangkan, pegawai kontrak yang kualifikasi pendidikannya SMA sederajat masih dipertahankan karena tenaga kontrak yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, misalnya pramusaji, pramu taman, petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga lain yang sesuai dengan ijazah SMA.
"Begitu CPNS masuk, mereka berhenti. Ini sesuai dengan jumlah ASN yang masuk. Mereka sudah pemberkasan. Nanti Maret sudah masuk kerja," tandasnya.