semarang-raya

Gelar Aksi Bela Wadas, Demo PMII UIN Walisongo Hampir Ricuh

Kamis, 10 Februari 2022 | 16:45 WIB
Demonstrasi aksi bela Wadas oleh PMII UIN Walisongo Semarang. Aksi ini hampir saja ricuh, namun bisa kondusif. (Istimewa)


NGALIYAN, AYOSEMARANG.COM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII UIN Walisongo Semarang menggelar aksi demonstrasi untuk membela Wadas.

Aksi PMII UIN Walisongo Semarang ini diikuti 200 mahasiswa dan sempat akan ricuh.

Kericuhan itu hampir terjadi ketika, aksi massa PMII UIN Walisongo Semarang membakar ban, polisi sempat menghalang-halangi.

Namun untungnya, kericuhan tidak benar-benar terjadi karena bisa dibuat kondusif.

Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23: Jumat, Timnas Indonesia Berangkat ke Kamboja dengan Pesawat Carter

Dalam aksi tersebut, mahasiswa UIN Walisongo Semarang meminta Kapolda menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas untuk menghilangkan trauma warga di sana.

"Kami meminta kepolisian segera menarik mundur pasukannya agar tercipta kondusifitas di Desa Wadas Kecamatan Bener Purworejo," ujar Khoirul Fajri As-syihab, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang saat orasi.

Jika pasukan tidak segera ditarik mundur, mahasiswa menegaskan akan terus melakukan aksi.

Untuk saat ini, aktivitas warga di Desa Wadas sudah berangsur pulih. Polisi di sana pun sudah membagikan sembako dan memastikan situasi kondusif.

Fajri, dalam orasinya meminta penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) harus dikaji ulang karena terindikasi tidak sesuai prosedur.

Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance).

Baca Juga: Sejumlah Perwakilan Perusahaan Ikuti Kegiatan Peningkatan Kualitas SDM yang Digelar Disnaker Kota Semarang

Dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya harus segera diusut sampai tuntas dan jangan sampai tebang pilih.

"Bahwa penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya dan Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara resmi IPL kepada warga Wadas," jelas Fajri.

"Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini