semarang-raya

Tanggapi Polemik JHT, Ombudsman Jateng Sarankan Ada Dialog Antara Kemenaker dan Tenaga Kerja

Jumat, 18 Februari 2022 | 18:36 WIB
Demo KSPI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Ombudsman Jateng sarankan Kemenaker berdilaog dengan tenaga kerja terkait JHT. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Pekerja pada saat yang sama harus mendesak ketegasan dan konsistensi pemerintah melalui pihak-pihak terkait untuk memastikan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi warga buruh," bebernya.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Jateng meminta kepada Kemenaker untuk menegakkan regulasi beserta pengawasan terhadap implementasi aturan-aturan ketenagakerjaan secara komprehensif.

"Aturan yang dimaksud ini tidak hanya sebatas tentang Jaminan Hari Tua saja tapi juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan," imbuhnya.

Lebih jauh ia menuturkan regulasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara khusus perlu diberikan perhatian.

Baca Juga: Terduga Pelaku Video Mesum di Emperan Ruko Pasar Kota Magelang Berusia 120 Tahun?

Sebab jaminan tersebut digadang-gadang menjadi salah satu solusi permasalahan dari Jaminan Hari Tua.

"JKP diopinikan sebagai salah satu solusi permasalahan JHT. Opini tersebut dari Kemenaker dan beberapa pihak terkait," pungkasnya.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pada Rabu 16 Februari 2022 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, serta mendesak Presiden untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Halaman:

Tags

Terkini