Temukan 9 Potensi Maladministrasi Pengelolaan Nelayan Tradisional, Ini Langkah Ombudsman Jawa Tengah

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 20:27 WIB
Kepala Ombudsman Jawa Tengah Farida memberikan data potensi maladministrasi kepada wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Ombudsman Jateng menemukan 9 potensi pelanggaran administrasi. ( Ombudsman)
Kepala Ombudsman Jawa Tengah Farida memberikan data potensi maladministrasi kepada wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Ombudsman Jateng menemukan 9 potensi pelanggaran administrasi. ( Ombudsman)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Ombudsman Jateng menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah terkait penerbitan dokumen diantaranya Kartu Kusuka, pas (izin) kapal/Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Temuan tersebut didapat berdasarkan hasil Kajian Cepat Ombudsman Jateng yang disampaikan secara langsung kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang & Convention pada Senin 6 Desember 2021.

Terhitung sejak November 2021, Ombudsman Jateng telah melakukan kajian cepat di 7 wilayah Jawa Tengah, mulai dari Kota Semarang, Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati.

Baca Juga: Polemik Belum Usai, Dewan Minta Pemkot Semarang dan Pedagang Pasar Johar Audiensi Kembali

Hasilnya potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 (tiga) instansi yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng melihat, bahwa masih ada diskoneksi pekerjaan antara petugas pelabuhan, DPMPTSP dengan Dinas Kelautan Perikanan.

“Sama-sama kita berkerja tapi kita tidak bekerja sama, tapi kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Intergrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian/lembaga”, katanya.

Robert memaparkan ada 5 potensi maladministrasi di wilayah kerja pelabuhan dan nelayan.

Pertama, permohonan penerbitan Pas Kecil/E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja di KSOP di wilayah Jawa Tengah.

Lalu kedua, layanan KSOP belum terintergrasi dengan baik sehingga terjadi penundaan berlarut dalam memberikan layanan pemohon/pengguna layanan.

"Ketiga, ketiadaan satu data/intergrasi data antara Dinas Kelautan Dan Perikan dengan Kantor Kesyahbanan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berpotensi maladministrasi dan membuat bantuan tidak tersalurkan atau tidak tepat sasaran," ucapnya.

Keempat, belum terintergrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antar instansi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya yang terakhir potensi maladministrasi lainnya masuk ke dalam kategori khusus dimana potensi maladministrasi ditemukan dalam penyelenggaran dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jawa Tengah.

Misalnya saja diantaranya tidak tersedianya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Semarang, tidak adanya fasilitas toilet yang bersih, adanya pungutan liar pada falitas toilet sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X