Baca Juga: LIGA 2: Kontrak Habis, PSG Pati Lepas Pelatih dan Sejumlah Pemain Senior
Kemudian adanya pungutan liar atas jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayanan untuk mengakut ikan dari TPI sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000/keranjang ikan.
"Lalu belum terselenggaranya standar pelayanan publik seperti informasi yang jelas terkait tugas dan fungsi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Farida, dalam perkara ini meminta kepada para Kepala Daerah untuk segera melakukan perbaikan standar pelayanan publik di sektor nelayan dan pelabuhan.
“Hambatan itu ada di tingkat regulasi dan kewenangan. Kepada Bapak/Ibu kepala daerah mohon agar kewenangan pusat dan daerah untuk segera disinkronkan,” ucap Farida.
Ombudsman Jawa Tengah memberikan waktu selama 30 hari kepada 3 dinas terkait untuk segera melaksanakan Saran Perbaikan sejak diterimanya Laporan Hasil Analisis ini.
“Ombudsman Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan saran perbaikan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik,” ucap Farida.
Baca Juga: TNI Polri Kerja Bakti Bangun Masjid di Ponpes Al Fadlu 2
Hadir dalam acara Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan komitmen untuk mendorong birokrasi di Provinsi Jawa Tengah akan semakin bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan secara efektif.
“Terima kasih kepada Ombudsman atas evaluasi, saran dan masukannya. Itu semua akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka merumuskan kebijakan dan pengelolaan tata kelola administrasi di Pemprov Jateng, tutup Wakil Gubernur Jawa Tengah.