SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Ombudsman Jateng mendorong adanya dialog konstruktif antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan para tenaga kerja.
Saran dari Ombudsman Jateng itu terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan yang didapat oleh Ombudsman Jateng tersebut, pekerja baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua saat mereka masuk usia 56 tahun.
Baca Juga: Indah Permatasari Dikira Nikah dengan Babe Cabita, Arie Kriting Kaget dan Respon Begini
Sejumlah serikat pekerja melakukan aksi penolakan, karena kebijakan yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2022 itu dianggap memberatkan.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, jika kebijakan tersebut mendapat banyak pengaduan maka harus diberikan ruang yang optimal untuk menanggapi aspirasi dari para pekerja.
Lebih lanjut, Farida mengungkapkan, harus ada solusi yang berkeadilan. Solusi tersebut dapat diupayakan melalui ruang dialog antara Pemerintah dan pekerja.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Vaksinasi di Kawasan Candi Borobudur
Namun harus memperhatikan pertimbangan dari kedua belah pihak.
"Harus dicari alternatif yang paling mendekati kepentingan buruh," ujar Farida, Jumat 18 Februari 2022.
Disamping itu, pihaknya menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus ditinjau kembali.
Sebab masih banyak mendapat penolakan dan pengaduan khususnya dari para pekerja.
Sementara saran sikap yang harus diambil para pekerja dalam menghadapi kebijakan tersebut yakni mendesak ketegasan dan konsistensi dari Pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan 25 Liga Spanyol, Ada Big Match Valencia vs Barcelona