Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Selanjutnya khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin.
Namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua.
Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut maka pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket dengan bea administrasi sebesar 25 persen.
"Ketentuan ini berlaku mulai 27 Januari 2022," imbuhnya.
Baca Juga: PT KAI Luncurkan KA Airlangga Rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi, Segini Harga Tiketnya
Sementara syarat penumpang kereta api lokal yakni wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
"Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua," tandasnya.