SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG. COM - Kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya terjadi di Kota Semarang.
Adapun dugaan pencabulan ayah tiri kepada anaknya yang masih di bawah umur di Kota Semarang itu kini masih terus diusut di Pengadilan Negeri Semarang.
Ayah tiri yang berinisial RD tersebut dilaporkan oleh istrinya EP karena diduga kuat mencabuli anaknya AR.
Pada sidang Senin 25 April 2022, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci.
Baca Juga: Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji di Tahun 2022
Saksi kunci itu diyakini orang yang pernah melihat tindakan cabul terdakwa berinisial RD.
"Tadi jaksa menghadirkan saksi kunci, dia selama ini dikenal sebagai asisten rumah tangga (terdakwa)," ujar hakim Kukuh Subyakto usai sidang.
Kukuh mengungkapkan, jika dia tidak bisa menjelaskan secara rinci keterangan saksi karena sidang yang berlangsung dilakukan secara tertutup.
Namun Kukuh tetap menerangkan keterangan saksi secara garis besarnya.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari ke 24 Lengkap Bacaan Latin dan Arab Serta Artinya
Kata Kukuh, saksi mengaku sempat melihat tindakan bejat terdakwa.
Saat itu terdakwa RD masuk ke kamar yang di dalamnya sudah ada korban.
"(Saksi melihat) tapi samar-samar karena gelap, lampunya dimatikan. (Saat itu pintunya) terbuka tapi sedikit," imbuhnya.
Saksi kunci ini sebelumnya sudah dihadirkan. Namun karena keterbatasan bahasa, persidangan dibatalkan.