"Di dalam persidangan memang harus menggunakan bahasa Indonesia dan tadi sudah pakai penerjemah," ucapnya.
Baca Juga: Sepekan Jelang Lebaran, Rest Area di Pekalongan Mulai di Padati Pemudik
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban yang berinisial EP melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya AR ke kepolisian setahun yang lalu.
Anak EP itu dicabuli ayah tirinya yang berinisial RD.
Mengetahui perbuatan bejat tersebut, EP mengambil langkah membawa perkara ini ke ranah hukum di Polrestabes Semarang.
EP menjelaskan, pencabulan ini ternyata sudah dilakukan sejak putrinya masih berusia sekitar 4 tahun.
Baca Juga: Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis di Indonesia
Awalnya pelecehan dilakukan di mobil. Lalu yang terakhir, anaknya dirayu dikatakan semakin cantik.
Saat itu, EP tidak berpikir jika anaknya telah dicabuli ketika anaknya mengeluhkan sakit di area vital.
Awalnya rasa sakit itu dikira luka biasa karena naik sepeda.
Namun ketika anaknya hampir menginjak usia 15 tahun, tindakan bejat itu akhirnya diungkapkan oleh sang anak.