Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis di Indonesia

- Senin, 25 April 2022 | 19:43 WIB
Rut Niken Kusumaningrum, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS Surakarta. (dok pribadi.)
Rut Niken Kusumaningrum, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS Surakarta. (dok pribadi.)

AYOSEMARANG.COM -Konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) masyarakat Indonesia menempati urutan ketiga tertinggi di Asia Tenggara, dengan total konsumsi 20,23 liter perorang/tahun.

Hal ini perlu menjadi perhatian karena makanan maupun minuman berkadar gula tinggi menjadi salah satu faktor penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM), yang berdasarkan data WHO merupakan penyebab 66% kematian di Indonesia.

 Melihat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, pemerintah berencana memberikan tarif cukai pada MBDK. Dengan usulan Rp1.500 untuk minuman berpemanis dan Rp2.500 untuk minuman berkarbonasi. Cukai merupakan pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakterisitik tertentu sesuai dengan undang-undang cukai.

Baca Juga: Efisienkah Tilang Elektronik di Kota Solo?

Dari sisi kesehatan pemberlakukan cukai MBDK dapat berdampak positif bagi kesehatan masyarakat. Kasus diabetes di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Selama kurun waktu 2011-2021, penderita diabetes meningkat sebanyak 12,18 juta atau meningkat 167%, dan diproyeksikan akan meningkat 47% menjadi 28,57 juta pada 2045.

Diabetes dikatakan sebagai mother of disease, karena dapat menyebabkan komplikasi dengan munculnya penyakit-penyakit baru seperti penyakit jantung, hipertensi, dan sebagainya (Selvi, 2020). Apalagi presentase konsumsi minuman manis pada anak usia tiga tahun ke atas di Indonesia mencapai 91,49% pada tahun 2018.

 Hal ini bila dibiarkan dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, terlebih saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi dan diperkirakan akan mengalami puncaknya pada tahun 2030.

 Dari sisi keuangan negara, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menyebutkan bahwa dengan adanya cukai dapat berpotensi menambah pemasukan negara sebesar Rp6,25 triliun. Selain menambah pemasukkan, dengan adanya cukai minuman berpemanis ini dapat mengurangi beban tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: One Piece 1048 Spoiler Reddit Raw, Reaksi Kru Topi Jerami Usai Luffy Jadi Dewa Nika

 Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Nurifansyah, menjelaskan bahwa untuk pasien diabetes, anggaran pembiayaan per tahun 2018 mencapai Rp6,1 triliun. Sedangkan untuk diabetes katastropik, anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan per tahun 2018 mencapai Rp20 triliun.

 Apabila terdapat perubahan dalam konsumsi dan gaya hidup masyarakat maka  potensi untuk timbul penyakit diabetes dapat berkurang sehingga pertanggungan BPJS Kesehatan dapat berkurang.

 Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa tujuan utama dari cukai ini adalah untuk kesehatan. Artinya menjadi harapan pemerintah agar konsumsi masyarakat akan minuman manis dapat berkurang dan kesehatan masyarakat dapat meningkat dan penyakit tidak menular seperti diabetes dapat ditekan.

 Dari pihak WHO juga menyarankan negara-negara untuk menerapkan cukai minuman berpemanis untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat. Untuk meningkatkan keberhasilan tujuan dari cukai minuman berpemanis ini, perlu adanya upaya dari kementrian kesehatan untuk dapat meng-edukasi masyarakat agar mereka dapat memahami bahwa kebijakan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan serta untuk menghindari bahaya dari konsumsi gula berlebihan dan menyarankan untuk memiliki pola hidup sehat.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Kurang Berapa Hari? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stop Wabah, Jangan Nyampah

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:29 WIB

Penjelasan Tentang Aneurisma Abdomen Aorta

Rabu, 1 Februari 2023 | 17:56 WIB

Pernah Pernik di Balik Kegiatan Kampanye

Rabu, 21 Desember 2022 | 10:43 WIB

Lomba Justifikasi

Kamis, 15 September 2022 | 07:46 WIB

Pemilik Frequensi dan Pelengkap Penderita

Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:38 WIB

Di Balik Ego dan Kolektivitas Etnis

Kamis, 7 Juli 2022 | 11:08 WIB

Mudik, Thomas Cup, dan Sea Games

Senin, 16 Mei 2022 | 19:23 WIB
X