Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis di Indonesia

photo author
- Senin, 25 April 2022 | 19:43 WIB
Rut Niken Kusumaningrum, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS Surakarta. (dok pribadi.)
Rut Niken Kusumaningrum, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS Surakarta. (dok pribadi.)

 Jadi tidak semata-mata hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu harus ditekankan pula, bahwa perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mengontrol konsumsi gula. Karena, pemerintah hanya mengatur cukai minuman berpemanis pabrikan dan impor, sedangkan untuk usaha kecil menengah dan rumahan, dikecualikan.  ***

 Penulis: Rut Niken Kusumaningrum, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS Surakarta.


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlukah Outsourcing Dihapus?

Kamis, 8 Mei 2025 | 11:28 WIB
X