Jadi tidak semata-mata hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu harus ditekankan pula, bahwa perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mengontrol konsumsi gula. Karena, pemerintah hanya mengatur cukai minuman berpemanis pabrikan dan impor, sedangkan untuk usaha kecil menengah dan rumahan, dikecualikan. ***
Penulis: Rut Niken Kusumaningrum, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS Surakarta.