AYOSEMARANG.COM - Pada 23 Maret 2021 telah disepakati pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE di Solo, Jawa Tengah. Perubahan sistem tilang dari konvensional menjadi tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berkendara.
Pada pemberlakuan tilang elektronik ini, kamera yang akan digunakan dilengkapi sistem yang terhubung dengan Dinas Perhubungan. Hal ini bertujuan memantau seluruh kendaraan seperti sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan niaga seperti bus dan truk dari berbagai daerah.
Ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi surat konfirmasi dalam jangka waktu dua minggu untuk konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan melalui nomor telepon yang tertera.
Baca Juga: Kalahkan Penggemar Putin, Emmanuel Macron Kembali Terbilih Pimpin Prancis
Kendaraan yang menggunakan plat nomor luar kota, akan tetap dikenai denda atau tilang elektronik. Ketika kendaraan yang terkena tilang elektronik di Solo meskipun tetap memakai plat nomor luar Solo maka yang bersangkutan akan tetap diberikan surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera di STNK.
Cara pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara langsung atau dapat melalui secara online menggunakan BRI Virtual Account sesuai besaran denda yang telah dilampirkan.
Dengan bertransformasinya tilang secara konvensional menjadi tilang elektronik maka akan dirasakan beberapa keuntungannya yaitu :
1. Mencegah terjadinya praktek pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. Efisiensi penindakan dengan tidak memerlukan blanko tilang
3. Data tilang terkoneksi langsung dengan back office, sehingga lebih akurat karena dikaitkan dengan TAR dan de merit system. Sehingga dari pihak pengadilan dapat melakukan penyidangan dan menjatuhkan putusan denda. Karena bukti pelanggaran berupa foto atau rekaman dapat dilampirkan pada persidangan.
4. Pembayaran denda tilang yang lebih mudah.
5. Dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas.
6. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainya.
Akan tetapi di Kota Solo kebijakan ini tentunya masih memiliki kekurangan contohnya kemampuan kamera yang rendah sehingga di operator ruang CCTV hanya sebatas hasil rekaman saja dan hasil tangkapan layar masih blur.
Baca Juga: Bukan di Solo, Presiden Jokowi Bakal Rayakan Lebaran 2022 di Yogyakarta
Hal ini mengakibatkan plat nomor yang disorot bergambar tidak jelas. Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak via E-TLE yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan.
Artikel Terkait
Hati-hati! Mudik Pakai Travel Gelap Bisa Kena Sanksi Tilang hingga Sita Kendaraan
Travel dari Jakarta dan Jabar Disetop di Terminal Tegal, 1 Kena Tilang
Operasi Ketupat Jaya 2021: Polisi Tilang 620 Kendaraan dan Tegur 10.610 Kendaraan
Hati-hati! Pakai Pelat Nomor Modifikasi Bisa Kena Tilang hingga Rp500 Ribu
Inovasi E-Tilang dan Aplikasi SIM STNK Online, Upaya Ditlantas Polda Jateng Menuju WBK
Satlantas Polres Batang Keluarkan 334 Surat Tilang Elektronik
Apa Itu Tilang Sistem Poin? Ini Jenis Pelanggaran dan Nilainya
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Ini Perkiraan Biaya Dendanya
Istri Terekam Kamera ETLE Tak Pakai Sabuk Pengaman, Mantan Wali Kota Solo Bayar Denda Tilang
Mulai 1 April, Ngebut 120 Km per Jam di Tol akan Kena Tilang