Mulai 1 April, Ngebut 120 Km per Jam di Tol akan Kena Tilang

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 21:49 WIB
Ilustrasi, kendaraan yang ngebut hingga 120 km per jam di tol akan ditilang  (Istimewa)
Ilustrasi, kendaraan yang ngebut hingga 120 km per jam di tol akan ditilang (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Aturan baru tilang elektronik bagi pengendara di jalan tol dengan kecepatan 120 km/jam akan diberlakukan mulai 1 April 2022 mendatang hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatra.

Untuk berkendara di jalan tol dalam kota minimal kecepatan kendaraan 60km/jam dan maksimal 80km/jam, sedangkan berkendara di jalan tol luar kota minimal 60km/jam dan maksimal 100km/jam.

Baca Juga: Syarat Calon Penumpang KAI 2022, Tes PCR Tidak Perlu bagi yang Sudah Divaksin Kedua

Korlantas Polri dan Jasa Marga akan memasang speed kamera di sejumlah titik jalan tol untuk memantau selama 24 jam pengendara yang melanggar kecepatan saat berkendara lengkap dengan pelat nomor kendaraan. Polisi akan mengirimkan surat teguran pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan setelah dilakukan verifikasi.

Aturan berkendara ini akan diterapkan di beberapa jalan tol, seperti Jabodetabek, Cipularang, Padaleunyi, Jakarta-Cikampek, Paliman-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Bakauheni KM 108A (Sumatra), Bakauheni KM 108 B (Sumatra). 

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPad Pro yang Andalkan Chipset Apple Terbaru

Tol merupakan jalan bebas hambatan, namun ada batasan kecepatan dalam berkendara agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya. (Dania Fajar Raisty/ Magang AyoSemarang).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X