KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Kejaksaan Nehgeri (Kejari) Kendal musnahkan puluhan ribu rokok tanpa cukai dan narkotika serta obat-obatan terlarang.
Sedikitnya, Kejari Kendal telah memusnahkan 25.400 rokok illegal tanpa cukai.
Rokok tersebut merupakan hasil barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).
Kepala Kejari Kendal, Ronaldwin mengatakan selain rokok tanpa cukai, juga ikut dimusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Baca Juga: Sirnas Wushu Sanda: PB Wushu Apresiasi Konsistensi Unnes Mendukung Olahraga Wushu
Yakni berupa Sabu-sabu 287,302 gram, Ganja 80.056,32 gram, dna Ganja Sintetis 38,084 gram.
“Kami memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kendal. Khususnya yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ronaldwin.
Barang Bukti tersebut merupakan hasil dari perkara yang ditangani Kejari Kendal periode November 2020 sampai dengan Mei 2022 dengan jumlah perkara sebanyak 115 kasus.
“Baik perkara dari tindak pidana umum tindak pidana khusus,” tuturnya.
Baca Juga: Kejar Target Rp 143 miliar, UPPD Samsat Kendal Gandeng Camat dan Kades
Sementara itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dany Bramandoko selain rokok tanpa cukai dan narkoba juga dimusnahkan minuman keras oplosan jenis ciu sebanyak 516 botol.
“Selain itu oba-obatan terlarang jenis pil koplo 50 butir dan ratusan Obat dan krim Kosmetik tanpa izin edar,” kata Dany.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Subah dan SMAN 2 Batang Juarai Ajang Duta Genre
Masih di tambah BB berupa senjata tajam yang digunakan untuk tindak kejahatan.
“Jumlahnya ada puluhan. Kami musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin potong,” imbuhnya