KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pelayanan publik di Polres Kendal kembali dinilai tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan wilayah Jawa Tengah.
Penilaian dilakukan untuk melihat kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Kendal yang tahun lalu menapat nilai hijau.
Penilaian tahun ini bukan pada kepatuhan pelayanan publik namun opini pelayanan publik, dimensi penilaian ada penambahan dari tahun sebelumnya untuk Polres Kendal tahun lalu mendapat nilai hijau.
“Ada 4 dimensi melalui wawancara terhadap 4 pengguna layanan dengan melakukan uji kompetensi, studi dokumen,dimensi proses terkait prasarana baik langsung maupun online serta dimensi output, wawancara petugas pengaduan," jelas , Falah Hidayatullah asisten Ombudsman RI perwakilan Jateng.
Kaporles Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan, tim ini nantinya melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dan pengecekan itu meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Nantinya hasil penilaian ini, akan dijadikan sebagai tolok ukur pelayanan publik dan juga pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik atau tidak,” imbuh Kapolres.
Polres Kendal dan seluruh jajaran akan terus berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Kendal ini,” pungkas AKBP Jamal Alam.