kendal

5 Satuan Pendidikan di Kendal Disinyalir Lakukan Pungutan PIP

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:53 WIB
Wahyu Yusuf Akhmadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal berbicara tentang dugaan satuan pendidikan lakukan pungutan PIP. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)


KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal menerima 5 aduan terkait pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Lima satuan pendidikan di Kendal disinyalir melakukan pungutan tersebut, dan segera diusut.

Ditemukannya dugaan pungutan dana PIP membuat geram Disdikbud Kendal dan mengeluarkan surat edaran (SE) larangan sekolah lakukan pungutan dana PIP.

"Bagi satuan pendidikan yang nekad melakukan penarikan maka akan diberlakukan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Penyerangan Gerombolan Pemuda di Cinde Raya Semarang, Polisi Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku

Dikatakan, surat edaran larangan bagi satuan pendidikan lakukan pungutan dana PIP itu dituangkan dalam Nomor 420/23 Disdikbud. Dasar dari surat edaran ini yakni aduan masyarakat terkait penarikan pungutan dana PIP yang mengatasnamakan satuan pendidikan di Kabupaten Kendal.

“Laporannya pungutan tersebut dengan penggalangan dana dalam sumbangan pendidikan. Sejauh ini kurang dari 5 aduan, ini berarti ada 5 satuan pendidikan yang disinyalir lakukan pungutan dana PIP," imbuhnya.

Ia berjanji akan menindak tegas bagi satuan pendidikan yang nekat melakukan pungutan dana PIP bantuan dari Kemendikbud tersebut untuk peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin tersebut. Yakni sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan antara lain PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan ketentuan terkait lainnya.

Mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan siswa dalam menunjang saat menempuh pendidikan. Sehingga tidak akan terjadi anak putus sekolah.

Baca Juga: BPBD Kendal Minta Masyarakat Waspadai Curah Hujan Tinggi hingga Tahun Baru Imlek

"Siswa terima uang tunai langsung dari bank yang ditunjuk menyalurkan program tersebut. Uang yang didapat untuk keperluan beli buku, tas, seragam, transport, saku dan lainya terkait menunjang pendidikan,” jelasnya.

Dana PIP tersebut untuk SD kelas 1 dan 6 menerima Rp 225.000 per tahun, kelas 2-5 SD sebesar Rp 450.000 per tahun sedangkan siswa SMP kelas 7 Rp 750.000, kelas 8 Rp 750.000 dan kelas 9 Rp 375.000 pertahunnya.

"Saya minta di surat edaran itu, satuan pendidikan memberikan edukasi tentang pemanfaatan dana program Indonesia Pintar (PIP) kepada orangtua atau wali murid. Sekali lagi jangan ngrecokin apa yang didapat dan jadi hak peserta didik melalui bantuan dana PIP. Awas jika ada sanksi tegas menanti," kata Wahyu Yusuf Akhmadi.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB