DEMAK, AYOSEMARANG.COM – Sebanyak 40 petugas yang menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional (Proktor) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi dan pelatihan tugas dan fungsi Proktor dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak.
Kegiatan yang digelar di RM Kalijaga Kabupaten Demak pada tanggal 14 September 2021 bertujuan untuk memperlancar program kerja selama kegiatan pelaksanaan ANBK atau Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di wilayah Kabupaten Demak.
Program kerja merupakan salah satu Administrasi ANBK yang perlu disusun oleh Satuan Pendidikan sebagai Panduan Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis Kegiatan ANBK/AKM, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan tertata.
Baca Juga: GRATIS! 36 Poster Selamat Tahun Baru 2022, Klik Link Download Gratis di Sini
Asesmen Nasional (AN) diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kinerja dan mutu sistem pendidikan.
Sehigga nantinya hasil Asesmen Nasional tidak memiliki konsekuensi apapun pada pencapaian proses belajar peserta didik namun memberikan umpan balik untuk tindak lanjut pembelajaran dan kompetensi peserta didik.
Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Dindikbud Demak, Ridwan, S.T, M.M mengatakan, pelatihan tugas pokok ini penting dilaksanakan karena proktor memiliki peran besar dalam terlaksananya ANBK.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021, Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen mulai dari pendataan hingga pengoperasian aplikasi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas BJ, Artis yang Ditangkap karena Narkoba. Ini Sosoknya
"Pelaksanaan ANBK ruhnya ada pada proktor, terkait sukses atau tidaknya berjalannya proses asesmen," tegasnya.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan ANBK bagi jenjang SD sendiri dilaksanakan dalam empat gelombang. Setiap gelombangnya digelar ANBK selama dua hari mulai dari tanggal 15 sampai 18 November 2022 untuk gelombang 1 dan 2, kemudian tanggal 22 hingga 25 November bagi gelombang 3 dan 4 yang diikuti sebanyak 30 peserta didik dengan cadabgan sebanyak 5 orang di setiap satuan pendidikan.
Sementara itu, pelaksanaan ANBK bagi jenjang SMP dilaksanakan dalam dua gelombang mulai dari tanggal 4 hingga 7 Oktober 2021 yang diikuti sebanyak 45 peserta didik dengan cadangan sebanyak 5 orang di setiap satuan pendidikan.
Baca Juga: SEMOGA BERUNTUNG! Ini Kode Redeem Free Fire Minggu 12 Desember
Pelaksanaan ANBK bagi jenjang SMP dilaksanakan secara semi-online. Sedangkan bagi jenjang SD pelaksanaannya full online. Setelah sosialisasi dilakukan, masih ada beberapa tahapan lain yang akan dilewati untuk mempersiapkan ANBK yaitu diseminasi serta simulasi pelaksanaan di lapangan.
Ditegaskan bahwa adanya ANBK bukanlah pengganti Ujian Nasional. Output dari ANBK adalah pemetaan mutu pembelajaran dalam satuan pendidikan.
Sementara itu Plt. Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Hadi Waluyo, S.H, M.Pd juga mengingatkan betapa pentingnya ketersediaan sarana dalam pelaksanaan ANBK. Pihaknya menilai dengan adanya ANBK, merupakan salah satu kesempatan bagi semua satuan pendidikan untuk berbenah diri.
Baca Juga: Empat Malaikat Ini akan Mendatangi Orang yang Sedang Sakit
"Sehingga ke depannya, anak dipersiapkan agar menjadi profil pelajar Pancasila," tandasnya.
Adapun tugas proktor adalah sebagai berikut:
1. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN
2. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN
3. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN
4. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
5. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN
6. Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK
7. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan
8. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas. (Adv/Zaidi)